Hadits Mubham dan Majhul


A.    Pembahasan Tentang al-Jahalah (MAJHUL)


Definisi
Kata Jahalah secara bahasa adlah lawan kata dari “mengetahui”. Sedangkan lafadh Al-Jahalatu bir-Rawi artinya : “ketidaktahuan akan kondisi perawi”.
Sebab-Sebab Ketidaktahuan akan Kondisi Perawi
  • Banyaknya sebutan untuk perawi.  Mulai dari nama, kunyah, gelar, sifat, pekerjaan, sampai nasabnya. Bisa jadi seorang perawi terkenal dengan salah satu dari yang disebutkan di atas, kemudian ia disebut dengan sebutan yang tidak terkenal untuk suatu tujuan tertentu, sehingga ia dikira sebagai perawi lain. Misalnya seorang perawi yang bernama “Muhammad bin As-Sa’ib bin Bisyr Al-Kalbi”.  Sebagian ulama ahli hadits menghubungkan namanya dengan nama kakeknya, sebagian lain menamakannya dengan “Hammad bin As-Sa’ib”, sedangkan sebagian yang lain memberikan kunyah dengan Abu An-Nadhr, Abu Sa’id, dan Abu Hisyam.
  • Sedikitnya riwayat seorang perawi dan sedikit pula orang yang meriwayatkan hadits darinya. Seperti seorang perawi yang bernama Abu Al-Asyra’ Ad-Daarimi. Ia merupakan salah satu ulama tabi’in. Tidak ada orang yang meriwayatkan hadits darinya kecuali Hammad bin Salamah.
  • Ketidakjelasan penyebutan namanya. Seperti seorang perawi yang berkata : “Seseorang”; atau “Syaikh”; atau sebutan yang lain : “Telah mengkhabarkan kepadaku”.

Adanya rawi yang tidak dikenal (jahalah) merupakan salah satu sebab ditolak-nya suatu riwayat. Jahalah terbagi menjadi dua bagian;
1. Jahalah ‘Ain, yaitu sebutan khusus terhadap orang yang tidak ada riwayat hadis darinya selain hanya satu riwayat saja, dan tak seorang pun di antara ahli hadis yang mengemukakan jarh dan ta'd’ilnya
Di antara orang yang masuk kategori jahalah ‘ain adalah; Hafsh bin Hasyim bin Utbah. Rawi yang meriwayatkan hadis darinya hanyalah Abdullah bin Luhai’ah, dan tak seorangpun menyebutkan jarh wa ta’dilnya. Al-Hafidh Ibnu Hajar berkata di dalam Tahdzib at-Tahdzib (2/362), “Dia tidak disebutkan di dalam kitab-kitab tarikh (rawi) apapun juga, dan juga tidak ditemukan penjelasan bahwa Ibnu Utbah memiliki anak yang bernama Hafsh.

2. Jahalah Hal, yaitu jahalah yang dialamatkan kepada orang yang hadis darinya diriwayatkan oleh lebih dari seorang, tetapi ahli hadis tidak mengemukakan jarh wa ta’dilnya.
Di antara orang yang disebut-sebut termasuk ke dalam golongan jahalah macam ini adalah Yazid bin Madzkur. Diriwayatkan darinya oleh Wahb bin Uqbah, Muslim bin Yazid -anaknya- tetapi pendapat yang mu’tabar tidak dianggap siqah

Bolehkah berhujjah dengan hadis Majhul?

Mayoritas ulama’ melarang berhujah dengan hadis Majhul, baik majhul hal ataupun majhul ‘ain. Hanya saja ada sebagian ulama’ yang membedakan antara keduanya, dan berpendapat bahwa majhul hal itu lebih ringan daripada majhul ain. hadis yang di dalam sanadnya terdapat rawi yang majhul hal apabila diikuti oleh riwayat yang setingkat, atau lebih kuat, maka hadis akan meningkat derajatnya menjadi hasan, karena berkumpulnya dua jalan atau lebih. Adapun hadis majhul ‘ain, maka mutaba’ah (adanya penguat) tidak berguna sama sekali, karena kelemahannya termasuk ke dalam kategori berat.
Contoh Majhul ‘Ain, hadis yang dikeluarkan oleh Abu Dawud (1492),
حَدّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيْدٍ ثَنَا بْنُ لُهَيْعَةَ عَنْ حَفْصِ بْنِ هَاشِمٍ بْنِ عُتْبَةٍ بْنِ أَبِيْ وَقَّاصٍ عَنِ السَّائِبِ بْنِ يَزِيْدٍ عَنْ أَبِيْهِ أَنَّ النَّبِيَّ  صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا دَعَا فَرَفَعَ يَدَيْهِ مَسَحَ وَجْهَهُ بِيَدَيْهِ

Qutaibah bin Sa’id menceritakan kepada kami, Ibnu Luhai’ah menceritakan kepada kami, dari Hafsh bin Hasyim bin Utbah bin Abu Waqqash, dari Saib bin Yazid, dari ayahnya, Yazid bin Sa’id al-Kindi ra. Bahwa Nabi saw apabila berdo’a beliau mengangkat kedua tangannya lalu menwajahnya dengan kedua tangannya.
Hafsh bin Hasyim termasuk majhul ‘ain, sebagaimana telah dijelaskan di muka.
Contoh hadis Majhul hal; Hadis yang diriwayatkan oleh al-Baihaqi di dalam as-Sunan al-Kubra, (8/232) dengan jalan dari
شَرِيْكٍ عَنِ الْقَاسِمِ بْنِ الْوَلِيْدِ عَنْ بَعْضِ قَوْمِهِ أَنَّ عَلِيًّا رَضِيَ اللهُ عَنْهُ رَجَمَ لُوْطِيًّا 
Syarik dari al-Qasim bin al-Walid, dari Yazid -Arah bin Madzkur, bahwasan-nya Ali merajam orang homoseksual
Yazid bin Madzkur majhul hal, sebagaimana telah disebutkan di muka.



Buku-Buku yang Membahas Tentang Sebab-Sebab yang Membuat Perawi Tidak Dikenal
  • Muwadldlih Awham Al-Jam’I wat-Tafriq karya Al-Khathib Al-Baghdadi. Buku ini membahas tentang sebutan-sebutan para perawi hadits.
  • Al-Wihad karya Imam Muslim. Buku ini membahas tentang riwayat perawi yang jumlahnya sedikit.
  • Al-Asmaa’ul-Mubham fil-Anbaa Al-Muhkam karya Al-Khathib Al-Baghdadi. Buku ini membahas tentang nama-nama para perawi yang disebut dengan tidak jelas.
Pedoman Menolak Hadits Majhul  [Syaikh Al-Albani dalam Tamaamul-Minnah]
Al-Khathib berkata dalam Al-Kifaayah (halaman 88) : “Al-Majhul menurut ahli hadits adalah orang yang tidak populer sebagai penuntut ilmu dan tidak dikenal oleh para ulama. Orang ini hanya meriwayatkan hadits dari satu rawi/sumber”.
Kemajhulan ini akan terangkat paling sedikit karena adanya dua atau lebih perawi terkenal keilmuannya yang meriwayatkan hadits darinya.
Aku (Syaikh Al-Albani) berkata : Tetapi keadilan itu tidak dapat ditentukan oleh riwayat dua perawi itu. Ada sekelompok orang menduga keadilan dapat ditentukan dengan cara demikian. Kemudian Al-Khathib menjelaskan rusaknya pendapat mereka dalam bab khusus setelah ini. Bagi orang yang berminat dapat melihatnya.
Aku (Syaikh Al-Albani) berkata : Orang yang majhul (tidak dikenal) yang hanya satu orang perawi meriwayatkan darinya itulah yang dikenal dengan majhul ‘ain. Kemajhulan ini akan terangkat oleh adanya dua atau lebih perawi darinya. Ini yang disebut majhul haaldan mastur (tertutup), dan riwayatnya diterima oleh jama’ah tanpa ikatan dan ditolak oleh jumhur seperti dijelaskan dalam syarhun-Nukhbah (halaman 24) : “Sesungguhnya riwayat rawi yang mastur dan sejenisnya mengandung beberapa kemungkinan, tidak dapat ditolak atau diterima secara mutlak. Tetapi ia bergantung kepada kejelasan keadaan perawi, seperti yang diyakini oleh Imam Al-Haramian”.
Saya (Syaikh Al-Albani) berkata : Mungkin kejelasan keadaan perawi diperoleh dari adanya tautsiq (pengakuan terpercaya) dari seorang imam yang diakui tautsiq-nya. Dalam pernyataannya (yaitu Al-Hafidh) bahwa majhul haal adalah orang yang teriwayatkan haditsnya oleh dua orang atau lebih perawi, tetapi tidak ada pengakuan terpercaya. Saya mengatakan : Imam yang diakui tautsiq-nya, karena di sana ada ahli-ahli hadits yang tidak dapat diandalkan tautsiq-nya, seperti berbedanya Ibnu Hibban dari tradisi para ahli hadits pada umumnya. Ini akan saya jelaskan dalam pedoman berikutnya.
Memang benar bahwa riwayat majhul dapat diterima jika ada sejumlah besar perawi-perawi terpercaya meriwayatkan darinya hadits yang tidak mengandung unsur pengingkaran. Pendapat ini dianut oleh ulama muta’akhkhiriin seperti ibnu Katsir, Al-‘Asqalani, dan yang lainnya.

B.     Hadis Mubham

Definisi
الْمُبْهَمُ مَنْ لَمْ يُسَمِّ فِي السَّنَدِ مِنَ الرُّوَاةِ
Yang dinamakan Mubham adalah; Rawi yang tidak disebutkan namanya di dalam sanad.
Contohnya, hadis yang dikeluarkan oleh Abu Dawud di dalam as-Sunan (3790) dengan jalan
عَنِ الْحَجَّاجِ بْنِ فُرَافِصَةَ عَنْ رَجُلٍ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَفَعَاهُ جَمِيعًا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُؤْمِنُ غِرٌّ كَرِيمٌ وَالْفَاجِرُ خِبٌّ لَئِيمٌ
dari al-Hujjaj bin Farafshah, dari seseorang, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah, ia berkata; Rasulullah saw bersabda; Mu’min itu sopan lagi mulia, dan pendosa penipu lagi keji
Rawi di dalam sanad yang dinisbatkan kepada negerinya, pekerjaan, atau penyakit, juga termasuk mubham.
Contoh; hadis yang dikeluarkan oleh Abu Dawud (1299) dengan jalan dari
مَحَمَّدُ بْنُ مُهَاجِرٍ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ رُوَيْمٍ حَدَّثَنٍي اْلأَنْصَارِي أَنَّ رّسُوْلَ اللهِ  صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِجَعْفَر ... فَذَكَرَ حَدِيْثَ صَلاَةِ التَّسْبِيْحِ
Muhammad bin Muhajir, dari Urwah bin Ruwaim, ia berkata; al-Anshari berkata, bahwa Rasulullah saw bersabda kepada Ja’far … beliau menyebutkan hadis tentang shalat tasbih.

Mubham matan.

Kadang-kadang mubham terdapat di dalam matan, hal ini tidak mempengaruhi kesahihan hadis, karena penyebutan rawi secara mubham tidak terdapat pada sanad.
Contohnya, hadis yang dikeluarkan oleh Muslim (2/603) dengan jalur sanad dari Jabir;
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الصَّلَاةَ يَوْمَ الْعِيدِ فَبَدَأَ بِالصَّلَاةِ قَبْلَ الْخُطْبَةِ بِغَيْرِ أَذَانٍ وَلَا إِقَامَةٍ ثُمَّ قَامَ مُتَوَكِّئًا عَلَى بِلَالٍ فَأَمَرَ بِتَقْوَى اللَّهِ وَحَثَّ عَلَى طَاعَتِهِ وَوَعَظَ النَّاسَ وَذَكَّرَهُمْ ثُمَّ مَضَى حَتَّى أَتَى النِّسَاءَ فَوَعَظَهُنَّ وَذَكَّرَهُنَّ فَقَالَ تَصَدَّقْنَ فَإِنَّ أَكْثَرَكُنَّ حَطَبُ جَهَنَّمَ فَقَامَتِ امْرَأَةٌ مِنْ سِطَةِ النِّسَاءِ سَفْعَاءُ الْخَدَّيْنِ فَقَالَتْ لِمَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ لِأَنَّكُنَّ تُكْثِرْنَ الشَّكَاةَ وَتَكْفُرْنَ الْعَشِيرَ قَالَ فَجَعَلْنَ يَتَصَدَّقْنَ مِنْ حُلِيِّهِنَّ يُلْقِينَ فِي ثَوْبِ بِلَالٍ مِنْ أَقْرِطَتِهِنَّ وَخَوَاتِمِهِنَّ
Dari Jabir bin Abdullah, ia berkata: Aku menghadiri salat Id bersama Rasulullah saw, beliau memulai salat sebelum khutbah, tanpa adzan dan iqamah, kemudian berdiri bersandar pada Bilal, beliau memerintahkan untuk taqwa kepada Allah, dan mendorongan untuk taat kepada Allah, mengajarkan kepada manusia dan mengingatkan mereka, kemudian berlalu sehingga datang seorang perempuan, maka beliau mengajar mereka dan mengingatkan mereka seraya bersabda; Bersedekahlah karena kebanyakan di antara kalian akan menjadi kayu bakar api neraka, lalu berdirilah salah seorang perempuan, yang merupakan pilihan para wanita, yang  kedua pipinya berwarna merah kehitam-hitaman, lalu ia bertanya, “Mengapa demikian, Ya Rasulullah?” Rasulullah saw menjawab, “Engkau banyak mengeluh dan ingkar kepada kepada suamimu. Jabir berkata; Lalu mereka menyedekahkan sebagian perhiasan mereka yang berupa cincin dan anting mereka dengan memasukkannya ke dalam kain Bilal

Disembunyikannya nama wanita yang bertanya kepada Rasulullah saw tidak mempengaruhi kesahihan hadis, karena orang tersebut tidak terletak pada sanad.

 

Hukum Hadis Mubham

a. Hadits mubham yang terdapat pada sanad ialah termasuk Hadits Dha’if, karena itu tidak maqbul. Dasar penolakan hadits mubham pada sanad ini, ialah ketiadaan dikenal nama dan pribadi si-rawy itu sekaligus tidak dapat dietahui identitasnya, apakah ia seorang yang dipercaya atau bukan. Biarpun hadits mubham pada sanad itu mengguankan lafadz penyampaian berita yang daat difahamkan adanya arti kepercayaan, seperti lafadh haddatsana-tsiqatun atau haddatsana’adlun (telah bercerita kepadaku seorang yang dipercaya atau adil), namun menurut pendapat yang lebih kuat, belum juga diterima sebagai hadits yang maqbul.


b. Berlainan halnya dengan hadits mubham yang terdapat pada matan, tidak ditolak secara mutlak. Hadits itu masih dapat diterima sebagi hujjah, asalkan memenuhi syarat penerimaan dapat sauatu haditshadits. Sebab yang tidak dijelaskan namanya dalam matan hadits tidak dijadikan sandaran untuk menimbang shahih atau dhaifnya suatu hadits, tetapi ia hanya menjadi objek dalam riwayat, bukan subjek yang meriwayatkan.

c. Hukum kedua hadits majhul dan ma’tsur pada prinsipnya adalah dha’if. Tidak dapat dijadikan hujjah. Akan tetapi kalau hadits tersebut mempunyai muttabi’ atau syahid yang tidak sedikit jumlahnya, maka naiklah ia menjadi hadits hasan lighairih.


Referensi

Kitab Asli

Taysir Ulum al-Hadits lil Mubtadi'in; Mudzakkirat Ushul al-Hadits lil Mubtadi'in

 

Penulis

Amr Abdul Mun'im Salim

 

Penerbit

Maktabah Ibnu Taymiyah, Kairo, Mesir

 

Tahun terbit

1417 H – 1997 M

Comments

Popular posts from this blog

PERKEMBANGAN STUDI TERHADAP ISLAM DI INDONESIA