Posts

Showing posts from April, 2011

Qana'ah

Sikap qana’ah didefinisikan sebagai sikap merasa cukup, ridha atau puas atas karunia dan rezeki yang diberikan Allah SWT Qana’ah ialah kepuasan hati dengan rezeki yang ditentukan Allah. Qana’ah itu mengandung lima perkara: 1. Menerima dengan rela akan apa yang ada. 2. Memohonkan kepada Allah tambahan yang pantas, dan berusaha. 3. Menerima dengan sabar akan ketentuan Allah. 4. Bertawakal kepada Allah. 5. Tidak tertarik oleh tipu dunia Cinta pada dunia dan ingin hidup dalam kemewahan, adalah salah satu penyebab yang bisa mengakibatkan hidup menjadi tidak tentram. Orang-orang yang cinta dunia akan selalu terdorong untuk memburu segala keinginannya meski harus menggunakan cara yang licik, curang, dengan berbohong, korupsi, dan sebagainya. Semua itu karena orang yang cinta dunia tidak pernah menyadari, sesungguhnya harta hanyalah ujian. Hingga ia tidak pernah merasa cukup dengan apa yang sudah dimilikinya dan masih selalu ingin menambahnya lagi, ini adalah sikap y

PERKEMBANGAN STUDI TERHADAP ISLAM DI INDONESIA

PERKEMBANGAN STUDI TERHADAP ISLAM DI INDONESIA Perkembangan studi Islam di Indonesia dapat digambarkan demikian. Bahwa lembaga/ system pendidikan Islam di Indonesia mulai dari system pendidikan: (1) System langgar (2) System pesantren (3) System pendidikan di kerajaan-kerajaan Islam system (4) System klas. (1)    langgar, Maksud pendidikan dengan system langgar adalah pendidikan yang dijalankan di langgar, atau surau, atau masjid, atau di rumah guru. Kurikulumnyapun bersifat elementer, yakni mempelajari abjad huruf arab. Dengan system ini dikelola oleh ‘alim, mudin, lebai. Mereka ini umumnya berfungsi sebagai guru agama atau sekaligus menjadi tukang baca do’a. dimasjid atau dilanggar mereka; guru dan murid-murid duduk bersila atau tanpa bangku. (2)    pesantren, Umumnya kurikulum system langgar adalah pada tingkat awal hanya untuk mengenal huruf abjad Arab. Kemudian pada tingkat selanjutnya diajarakan lagu-lagu qasidah; berzanji, tajuwid, mengaj

Hadits Mubham dan Majhul

A.     Pembahasan Tentang al-Jahalah (MAJHUL) Definisi Kata Jahalah secara bahasa adlah lawan kata dari “mengetahui”. Sedangkan lafadh Al-Jahalatu bir-Rawi artinya : “ketidaktahuan akan kondisi perawi”. Sebab-Sebab Ketidaktahuan akan Kondisi Perawi Banyaknya sebutan untuk perawi.  Mulai dari nama, kunyah , gelar, sifat, pekerjaan, sampai nasabnya. Bisa jadi seorang perawi terkenal dengan salah satu dari yang disebutkan di atas, kemudian ia disebut dengan sebutan yang tidak terkenal untuk suatu tujuan tertentu, sehingga ia dikira sebagai perawi lain. Misalnya seorang perawi yang bernama “Muhammad bin As-Sa’ib bin Bisyr Al-Kalbi”.  Sebagian ulama ahli hadits menghubungkan namanya dengan nama kakeknya, sebagian lain menamakannya dengan “Hammad bin As-Sa’ib”, sedangkan sebagian yang lain memberikan kunyah dengan Abu An-Nadhr, Abu Sa’id, dan Abu Hisyam. Sedikitnya riwayat seorang perawi dan sedik

Hukum Penggunaan Hadits Dho'if

Berikut ini kami sajikan ulasan mengenai perbedaan mazhab para ulama dalam menyikapi hadis dhaif: Mazhab Pertama Mereka mengatakan bahwa hadis dhaif boleh diamalkan secara mutlak, baik dalam masalah halal, haram, fardh maupun wajib dengan syarat tidak ditemukan hadis lain dalam bab tersebut. Pendapat ini dipilih oleh beberapa ulama seperti Imam Ahmad, Abu Dawud dan lain-lain. Yang dimaksud dengan hadis dhaif di sini adalah hadis yang kadar kedhaifannya tidak parah –karena sudah jelas bahwa hadis yang keadaannya demikian pasti ditinggalkan oleh para ulama, dan juga tidak ada hadis lain yang menyelisihinya. Adanya kemungkinan bahwa hadis yang dinilai dhaif tersebut mengandung kebenaran sementara tak ada hadis lain yang menyelisihinya, hal ini menjadi alasan kuat bahwa hadis tersebut memiliki kemungkinan sahih sehingga boleh diamalkan. Al-Hafizh Ibnu Mandah meriwayatkan bahwa ia mendengar Muhammad bin Sa’d Al Bawardi berkata: “Konsep yang dipakai ol